para terdakwa


surabaya,soekamto hadi,muklas udin dan poerwito meninggalkan ruangan persidangan di pengadilan negeri surabaya kamis(02/04) mereka adalah tiga dari empat terdakwa gratifikasi DPRD Rp.720 juta.dalam persidangan tersebut hakim menunda beberapa hari lagi atas permintaan pengacara terdakwa.tovanbram

0 komentar: